Buser86.com (Kalteng) Gunung Mas – Beberapa waktu yang lalu, Kapolres Gunung Mas telah mengeluarkan surat perintahnya nomor : Sprin/374/IV/Ops.2.3/2022 tertanggal 07 Maret 2022.
Dimana, dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut bertujuan untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di bulan suci Ramadhan 1443 H dan mitigasi Covid-19.
Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., yang bertindak sebagai perwira pengendali (Padal), hari ini langsung menunjukan kinerjanya ke lingkungan masyarakat, Selasa (12/4/2022) malam.
Adapun bentuk kegiatan yang menjadi sasaran antara lain melakukan patroli ke tempat – tempat hiburan malam seperti Cafe, karaoke, hotel dan tempat yang diduga mengundang kriminalitas.
Tidak hanya itu, rute yang mereka lewati pun bukan hanya satu tetapi ada beberapa jalan. Diantaranya Jalan KS. Tubun, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso.
“Sebagai informasi bagi rekan – rekan, apa yang kami selenggarakan ini merupakan salah satu cara guna memitigasi Covid-19 dan sekaligus mencegah kenakalan remaja,” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K.
(@nton)