Buser86.com//Bekasi-Sri lestari asal lampung,sri lestari lampung yang berdomisili sekarang di Jalan Pahlawan revolusi rt. 010 rw. 003 kelurahan pondok bambu kecamatan duren sawit jakarta seorang sebagai Ibu mengurus rumah tangga jadi Korban perampasan unit motor akibat angsuran telat bayar ke pegadaian cabang bekasi .
Pada awalnya Sri Lestari memilik sangkutan hutang piutang dengan pihak PT. PEGADAIAN Cab. Bekasi Harapan Indah yang dimana Lestari mengagunkan 1 ( Buah ) Bpkb Kendaraan bermotor kepada pihak PT. PEGADAIAN,Dalam beberapa bulan membayar angsuran tanpa adanya keterlambatan hingga sampai pada bulan juni Sri Lestari merasa tidak dapat menyanggupi untuk membayar cicilan kepada pihak PT. PEGADAIAN sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 tidak lagi membayar cicilan tersebut.(13/4/2022).
Kemudian Sri Lestari menyatakan pada Tim Juornalis Buser86 Kabiro Kabupaten Bogor pada tanggal 16 Agustus 2021 bertepatan di hari senin sekitar pukul 13.00 WIB. Tibalah karyawan dari PT. PEGADAIAN ke rumah Sri Lestari dengan tujuan untuk menyita Objek yang menjadi jaminan tersebut.
Lantas sebelum motor lestari di sita oleh pihak PT. PEGADAIAN, Lestari memohon untuk di berikan waktu untuk mencari pinjaman uang untuk melakukan pelunasan dari sisa hutang yang masih ada sebesar RP. 2,534,081 ( DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN PULUH SATU RUPIAH ). Tanpa adanya keringanan, motor Sri lestari pun segera di bawa oleh karyawan PT. PEGADAIAN yang bernama (AB ) Lestari di paksa untuk menandatangi 1 buah surat serah terima kendaraan pada saat itu juga, lalu bergegaslah saya mencari dana pinjaman kepada kerabat dekat lestari hingga terkumpul sesuai sisa hutang tersebut segera menuju ke PT.PEGADAIAN untuk melakukan pelunasan.
Tetapi di dalam perjalanan Lestari menuju ke PT. PEGADAIAN, Lestari bertemu dengan suami dalam keadaan membawa motor yang menjadi persoalan tersebut dan suaminya tidak memberikan motor tersebut kepada Lestari dengan alasan “ sudah membeli motor tersebut dengan cara lelang
Kemudian Lestari gegas hubungi pak KARIM selaku salah satu karyawan dari PT. PEGADAIAN Cab. Bekasi Harapan Indah tetapi tidak di respon dengan baik dengan alasan “ sudah menjadi urusan dan penanganan kantor pusat “ dan pembiacaraan saya dengan pak KARIM langsung di alihkan ke pak BRAM alias ABRAHAM G AMRU yang menjabat sebagai atasannya pak KARIM dan Pak BRAM memberikan kesimpulan bahwa “ saya sudah tidak bisa melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap motor yang sudah di tarik ” dengan alasan bahwa “ motor tersebut sudah di lelang “.
Kemudian Sri Lestari pun meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Yuris Keadilan Anak Bangsa yang berkedudukan di Bogor.
Rls-@(Kabiro Kab.Bogor)